Helmi-Dedy Pemenang Linda-Mirza Ajukan Keberatan

Helmi-Dedy Pemenang Linda-Mirza Ajukan Keberatan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Helmi-Dedy sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak. Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara, di Grage Hotel kemarin (4/7).

Setelah dilakukan penghitungan ulang dari rekapitulasi tingkat kecamatan, perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon) tidak memiliki perubahan, seperti yang diketahui, pasangan nomor urut 1, David-Bakhsir memperoleh suara sebanyak 29.683 suara, kemudian paslon nomor 2, ESD-AZA 22.699 suara, dan Paslon nomor 3 Helmi-Dedy 44.449 suara, serta paslon nomor 4 Linda-Mirza 36.584 suara.

\"Untuk selanjutnya, hasil rekapitulasi pleno ini kita masukkan kedalam berita acara yang kemudian dikirim ke KPU RI, untuk menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK),\" kata Ketua KPU kota, Zaini SAg selaku pimpinan rapat pleno.

Pleno yang dimulai pada pukul 09.00WIB ini selesai hingga malam, hal ini dikarenakan proses penghitungan tidak berjalan mulus, karena tim saksi Linda-Mirza banyak mengajukan keberatan dan beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sehingga, membutuhkan waktu untuk dilakukan perbaikan.

Seperti yang disampaikan, salah satu saksi paslon nomor urut 4, Jeki Arianto bahwa banyak form C6 (undangan pemilih) yang tidak disampaikan ke para pemilih. kemudian form C7 (Daftar hadir) yang tidak disediakan oleh KPPSnya di beberapa TPS. Meskipun bukan soal angka, tetapi pihaknya menganggap C6 dan C7 berpengaruh terhadap hasil. Oleh sebab itu, selama proses pleno berlangsung pihaknya terus merekomendasikan agar KPU bisa membuka setiap kotak suara untuk melakukan croscheck di setiap TPS.

\"Di kecamatan Selebar hampir 20 orang tidak dapat undangan, KPU sebenarnya bisa melakukan croscheck karena disitu ada tanda terima. Agar KPU tahu berapa yang sudah didistribusikan KPU ke pemilih. Selain itu, sekitar 6 TPS tidak ada daftar hadir. Padahal C7 ini sebagai antisipasi perbedaan antara yang datang di TPS dengan jumlah surat suara tercoblos,\" jelas Jeki.

Dalam hal ini, KPU memberikan penjelasan bahwa proses pleno sebelumnya sudah dilakukan ditingkat KPPS dan PPK, hanya saja pada saat itu, tidak ada saksi dari paslon manapun yang mengajukan keberatan, sehingga KPU menganggap persoalan tersebut sudah selesai semua ditingkatan PPK. Sehingga, KPU menyarankan agar saksi Linda-Mirza untuk menuliskan keberatannya di form DA2 KWK, atau form berita acara keberatan saksi paslon, sehingga bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ke MK.  \" Mereka tidak bisa menyebutkan di TPS mana yang tidak ada form C7 itu, sehingga kita tidak bisa mengabulkan permintaan itu, tetapi silahkan mereka masukkan ke catatan keberatan itu,\" sambung Zaini.

Dikarenakan permohonan membuka kotak suara tersebut tidak bisa dikabulkan oleh KPU, maka dalam hal ini Jeki mengatakan bahwa selesai pleno pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan paslon, membicarakan hasil pleno dan kemungkinan untuk melakukan sengketa di MK. Sehingga, belum bisa dipastikan apakah gugatan ini akan tetap dilakukan atau cukup sampai disini. \"Gugatan harus dipersiapkan, tapi soal bukti-bukti tetap harus koordinasi dengan tim untuk melengkapi dan memperkuat bukti yang ada. Jadi belum bisa kita pastikan, karena tergantung keinginan paslon,\" ungkap Jeki.

Terkait laporan yang disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon nomor 4 Linda-Mirza atas dugaan pelanggaran proses pemungutan suara Pilwakot 2018, mulai ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas (Panwas) kota. Hari ini, panwas akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai saksi, karena dalam persoalan ini KPPS sebagai terlapor. \" Sudah kita tindaklanjuti, setelah pleno KPU ini kita langsung panggil pihak terlapor, dalam hal ini KPPS, karena kita butuh laporan,\" ujar Ketua Panwaslih kota, Rayendra SHi, kemarin (7/4).

Seperti diketahui, laporan dari tim paslon Linda-Mirza ini berdasarkan pemantauan tim itu sendiri dilapangan, seperti adanya pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak mendapatkan C6 atau undangan memilih, hal ini terjadi di Kecamatan Selebar ada 20an lebih pemilih yang masuk DPT tidak dapat C6.

Bentuk pelanggaran lainnya yakni formulir C7 yang merupakan daftar hadir yang harusnya ada di TPS dan wajib diisi oleh KPPS. Tetapi pihaknya menemukan ada TPS yang tidak memiliki C7. Kemudian, pelanggaran lainnya yang terjadi di kecamatan Selebar yakni ada data C1 yang tidak sinkron dengan data di DPT. Hal ini terlihat dari C1 Plano dengan C1 KWK yang diterima saksi.

Menurut Rayendra, laporan ini sebenarnya sudah melewati pleno ditingkat PPK, dimana pada saat penghitungan suara per TPS masing-masing kelurahan sudah dihadirkan saksi masing-masing paslon. Dan sejak kotak suara tersebut disegel tidak ada saksi dari paslon manapun yang mengajukan keberatan.

Sedangkan, ketika setelah pleno, tim kuasa hukum Linda-Mirza baru melakukan keberatan, oleh sebab itu pihaknya akan kembali menelusuri terutama meminta keterangan kepada pihak terlapor. \"Posisi sekarang ditingkat PPK sudah lewat dan tidak ada keberatan pada saat itu. Jadi kalau harus dibuka kembali kotak suara bisa dikatakan tidak bisa lagi, karena tahapan itu sudah clear. Makanya nanti kita lihat dulu keterangan saksi,\" jelasnya.

Pihaknya mengaku apapun rekomendasi dari Panwas kemungkinan tidak lagi mengubah hasil, karena jenis laporan dari paslon nomor 4 ini lebih kepada proses pelaksanaan, bukan soal angka. \"Tidak masalah, karena itu memang data yang tidak bergerak,\" pungkasnya.

Sementara menurut, tim kuasa hukum Linda-Mirza, Jeki Arianto laporan ini berimplikasi pada rendahnya partisipasi pemilih. \" Kita maklumi masyarakat kita ini pendidikannya menengah kebawah, jadi kalau tidak dapat undangan jadi malas ke TPS,\" tambahnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: